MADIUN, PERHUTANI (6/5/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan wana wisata Bukit Soeharto dengan Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya Hutan (LMPSDH) Wono Subur Lestari Desa Badegan dan CV Wahyu Marjuki Jaya bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Madiun, Rabu (5/5).

Kerjasama Pengelolaan Wana Wisata Bukit Soeharto berada di petak  137 f  dengan keluasan  lebih  kurang  6 hektar wilayah Resort  Pemangkuan Hutan (RPH) Badegan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sumoroto.

Hadir dalam agenda tersebut, Administratur KPH Madiun Imam Suyuti beserta jajaran terkait, Ketua LMDH Wono Subur Lestari Wahyu Widodo dan perwakilan CV Wahyu Marjuki Jaya Wahyu Bintoro,

Administratur KPH Madiun Imam Suyuti menyampaikan, bahwa penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Wisata Alam ini dilakukan sebagai bentuk menciptakan rasa aman bagi para pihak yang berjanji, karena ada kepastian hukum di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kerjasama Wisata Alam di kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan menggali potensi pendapatan Perhutani KPH Madiun yang melibatkan LMDH dan Investor, dimana dalam perjanjian tersebut tertuang hak dan kewajiban para pihak dan ketentuan bagi hasil atau sharing dari pendapatan tiket masuk, warung dan tiket parkir kendaraan,” ungkapnya.

”Dengan ditandatanganinya PKS ini harapannya pengembangan wana wisata alam dalam upaya peningkatan pendapatan Perhutani dari sektor non kayu, juga berdampak positif pada peningkatan perekonomian masyarakat sekitar lokasi wisata, LMDH dan Investor,” Imam menambahkan.

Sementara itu Ketua LMDH Wono Subur Lestari Wahyu Widodo menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani dan CV Wahyu Marjuki Jaya yang telah sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama pengelolaan wana wisata bukit Soeharto.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat dan penambahan pendapatan LMDH, sehingga dapat memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Wahyu.

Sementara Wahyu Bintoro perwakilan investor CV Wahyu Marjuki Jaya mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Madiun yang telah menyepakati kerjasama pengelolaan wisata bukit Soeharto. “Dalam mengawali kegiatan kerjasama sudah semestinya adanya kepastian hukum, untuk itu perlunya dibuatkan suatu Perjanjian Kerjasama, supaya dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Yd)

Editor : Ywn

Copyright©2021