MADIUN, PERHUTANI (14/11/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun menggelar sosialisasi terkait pengembangan tanaman tebu di kawasan hutan, serta Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jati Mulyo, Desa Wonorejo, Madiun, pada Rabu (13/11).
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Sub Seksi Kemitraan Produktif Agnendra, Kepala BKPH Caruban A. Fauzan, Komandan Rayon Militer Mejayan Totok H, Kepala Unit Intel Polsek Mejayan Ngadiman, Sekretaris Camat Mejayan Yudi Agus, Sekretaris Desa Wonorejo Diyono, serta Ketua LMDH Jati Mulyo Diyono, bersama jajaran pengurus dan anggota LMDH.
Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan di lapangan yang telah mendukung program-program Perhutani, serta mengapresiasi partisipasi aktif LMDH dalam pengelolaan hutan. Ia berharap LMDH dapat berperan aktif dalam program pengembangan tanaman tebu di wilayah KPH Madiun, khususnya di BKPH Caruban, dan menyesuaikan diri dengan Perdir Nomor 13 Tahun 2023.
“Perum Perhutani KPH Madiun mendapat amanat untuk mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan melalui pengembangan tanaman tebu di kawasan hutan. Semoga masyarakat dapat memahami program ini dan memberikan dukungan kepada kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LMDH Jati Mulyo, Diyono, menyatakan dukungan prinsip LMDH terhadap kerja sama pengembangan tanaman tebu di wilayah Perhutani, terutama setelah Forkopimcam turut mendukung program ini. Namun, ia berharap masyarakat lokal tetap diberi kesempatan untuk memanfaatkan lahan Perhutani untuk bercocok tanam, serta dapat terlibat dan diberdayakan dalam program pengembangan tebu.
“Kami berterima kasih atas sosialisasi program dan kebijakan baru dari Perhutani. Harapan kami, jika program tebu ini berjalan, masyarakat lokal bisa ikut berkontribusi atau diberi kesempatan kerja. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya pendampingan dalam pelaksanaan Perdir Nomor 13 ini,” ujar Diyono. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2024