MADIUN, PERHUTANI (22/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kembali memperkuat sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Taman Wisata Lembah Wilis, Madiun, pada Selasa (21/10).
Penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad. dalam acara tersebut turut serta penandatangan PKS antara lain, Perhutani KPH Saradan dan Perhutani KPH Lawu Ds.
Administratur PKPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat dukungan hukum bagi Perhutani yang mengemban amanah negara dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Kami diamanahi negara untuk mengelola hutan dengan potensi yang besar. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Madiun, kami semakin percaya diri dalam menghadapi berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum di masa mendatang. Semoga sinergi yang baik antara kedua lembaga ini dapat terus terjalin demi pengelolaan hutan yang aman, tertib, dan lestari,” tutur Panca.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung Perhutani dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia menekankan bahwa kerja sama ini hendaknya ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan berkesinambungan.
“Kami siap mendampingi dan mengawal Perhutani dalam setiap tugasnya, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama perjanjian ini masih berlaku, sinergi akan terus berjalan meski terjadi pergantian pejabat. Harapan kami, Perhutani semakin maju dan terbebas dari permasalahan hukum sehingga kegiatan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sebagai informasi, wilayah kerja KPH Madiun mencakup area seluas 31.184 hektare, di mana sekitar 15.819 hektare berada di wilayah administratif Kabupaten Madiun. Area tersebut tersebar di 9 kecamatan, yaitu Dagangan, Dolopo, Geger, Gemarang, Kare, Mejayan, Madiun, Wonoasri, dan Wungu, serta meliputi 34 desa.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Perhutani KPH Madiun berharap kolaborasi dengan Kejari Madiun dapat menjadi pondasi kuat bagi terciptanya tata kelola hutan yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. (Kom-PHT/Mdn/Adl)
Editor:Lra
Copyright©2025