MoU Kejari MejayanMADIUN, PERHUTANI (15/4) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun dengan Kejaksaan Negeri Mejayan Madiun menandatangani kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara  di Kantor Kejaksaan Negeri Madiun.  Rabu.

Kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Andi Sundari dan Administratur Perhutani Madiun, Widhi Tjahjanto berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama Perum Perhutani kepada Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Perum Perhutani Divre Jawa Timur kepada Administratur Perhutani Madiun .

Kerjasama bertujuan untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam dan di luar Pengadilan yang melibatkan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Kesatuan Pemangkuan Hutan Madiun. Perjanjian Kerjasama tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak hari dan tanggal ditanda tanganinya Surat Perjanjian, oleh kedua belah pihak serta dapat diperpanjang lagi atas kesepakatan para pihak. (Kom-PHT /Mdn/Yudi).

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015