MADURA, PERHUTANI (08/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan dalam penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja KPH Madura yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan pada Selasa, (08/10).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal didampingi wakilnya Sujito dan Kepala Seksi (Kasi) PPB Frans Suady Bachri, Kasi Produksi & Ekowisata Marinus, Kasi pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH) Dwi Joko P., Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Kompers Hermanto beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan dan jajaran.
Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan atas terlaksananya acara tersebut, sehingga kedepan bisa lebih mudah berkoordinasi dengan Kejari Bangkalan dalam memberikan pendampingan hukum terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara bila terjadi di wilayah kerjanya baik dukungan secara litigasi maupun non litigasi.
“kami berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman ini semoga jalinan sinergi tetap berjalan dengan baik dan solid, melihat dinamika yang terjadi di lapangan guna menjaga keberlangsungan potensi SDH. Serta berharap Kejari Bangkalan dapat memberikan dukungan sepenuhnya baik bantuan hukum, bimbingan ataupun petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perhutani KPH Madura saat ini.” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan Suhartono menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani KPH Madura atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman ini, dalam hal ini Kajari Kabupaten Bangkalan akan selalu siap mendukung dan memberikan pendampingan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di wilayah kerja Perhutani.
“kami akan selalu siap jika diminta sebagai kuasa hukum negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di wilayah kerja Perhutani. Harapannya kegiatan ini tidak hanya sebagai ikatan saja akan tetapi bisa ditindaklanjuti” tutupnya.(Kom-PHT/Mdr/Jepri).
Editor:Lra
Copyright©2024