MOJOKERTO, PERHUTANI (06/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) melaksanakan evaluasi lapangan terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atas nama Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Provinsi Jawa Timur di terletak diwilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Selogendogo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan BKPH Kemlagi, Jumat (3/10)

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi multipihak untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan melalui skema IPPKH tetap sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari. Evaluasi tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain BPKH Wilayah XI, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BPDAS Brantas Sampean, BPHL Wilayah VIII, DLH Kabupaten Mojokerto, CDK Wilayah Nganjuk, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, serta perwakilan PTAB (dahulu PDAB) Provinsi Jawa Timur.

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Rusydi, menegaskan komitmen Perhutani dalam mendukung langkah-langkah tindak lanjut hasil evaluasi. “Sinergi antara seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan pengelolaan kawasan hutan. Kami berharap pemanfaatan kawasan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, tetapi juga tetap menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan,” ungkapnya.

Melalui evaluasi lapangan ini, sinergi antara Perhutani, BPKH, dan PDAB diharapkan menjadi contoh praktik pengelolaan kawasan hutan yang bertanggung jawab — seimbang antara aspek pemanfaatan dan kelestarian lingkungan, ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi dari BPKH Wilayah XI, Siti Isfiati, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola IPPKH. “Evaluasi lapangan ini menjadi sarana untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Kami berharap PDAB dapat segera menindaklanjuti kewajiban yang belum terpenuhi agar pemanfaatan kawasan hutan tetap selaras dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.

Dalam peninjauan lapangan, tim menemukan sejumlah aspek yang telah berjalan baik, seperti pemasangan jalur pipa lengkap dengan tanda batas di titik-titik tertentu. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, antara lain pemeliharaan batas areal IPPKH, pemasangan papan informasi, serta realisasi pembangunan reservoir yang masih tertunda. (Kom-PHT/Mjk/Ric)