MOJOKERTO, PERHUTANI (21/05/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menjalin kerja sama dengan PT. Bedjo Bangun Bersama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kegiatan penandatanganan berlangsung di Kantor Perhutani KPH Mojokerto pada Rabu (21/05).

PKS ini ditandatangani oleh Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, didampingi oleh Wakil Administratur Mojokerto Timur, Nana Suwanda, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan (SDH), Arie Kurniawan, serta Kepala Sub Seksi K3 dan Lingkungan, Soelistiyatno. Dari pihak PT. Bedjo Bangun Bersama hadir Iko Dhiarta, selaku pelaksana lapangan mewakili Direktur Hadi Nugraha.

Dalam sambutannya, Rusydi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kepatuhan Perhutani terhadap regulasi pemerintah terkait pengelolaan limbah B3. “Penandatanganan PKS ini adalah komitmen kami untuk memastikan limbah B3 ditangani secara profesional oleh pihak yang berkompeten. Selain itu, hal ini merupakan bagian dari upaya Perhutani dalam menerapkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari, yakni pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Rusydi menambahkan bahwa pengangkutan limbah B3 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak ekosistem hutan dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Iko Dhiarta dari PT. Bedjo Bangun Bersama menyampaikan bahwa tujuan utama pengangkutan limbah B3 adalah untuk memastikan limbah tersebut ditangani secara aman, tepat, dan sesuai regulasi. “Dengan pengelolaan limbah B3 yang sesuai standar, kami berharap dapat meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan bahaya kesehatan bagi masyarakat. Hal ini juga menjadi bentuk pemenuhan persyaratan legal dalam pengelolaan limbah berbahaya,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, diharapkan proses pengelolaan limbah B3 di wilayah kerja Perhutani KPH Mojokerto dapat berjalan optimal, aman, dan berwawasan lingkungan. (Kom-PHT/Mjk/Wdy)

Editor:Lra
Copyright©2025