NGANJUK, PERHUTANI (26/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk melaksanakan penandatanganan kerja sama sewa-menyewa tanah perusahaan dengan Pemerintah Desa Siwalan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, bertempat di Rumah Dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Klonggean, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Berbek, pada Sabtu (24/01).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Madya Perencanaan Pengembangan Bisnis (PPB) Erjefri Muhamad S., Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis Yudiono, KRPH Klonggean Hariyanto beserta jajaran, Kepala Desa Siwalan Teguh Supriadi, Komandan Rayon Militer (Danramil) Kecamatan Sawahan Mochtar Isnaini, serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Siwalan Gaguk Purwanto.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut permohonan pemanfaatan tanah aset Perhutani yang berlokasi di Desa Siwalan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meliputi kantor koperasi, gerai, dan gudang. Skema kerja sama menggunakan sistem sewa tanah sesuai Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap.
Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, melalui Kasi Madya PPB Erjefri Muhamad S., menyampaikan bahwa pemanfaatan aset perusahaan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Desa Siwalan, Teguh Supriadi, menyatakan kesiapan KDMP Desa Siwalan untuk melaksanakan kerja sama secara bertanggung jawab dan berharap keberadaan koperasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Danramil Kecamatan Sawahan Mochtar Isnaini menegaskan dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah guna mendukung kelancaran program pemberdayaan ekonomi masyarakat. (Kom-PHT/Ngj/Ar)
Editor: Lra
Copyright©️2026