NGANJUK, PERHUTANI (09/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memfasilitasi Sosialisasi Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menuju Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang digelar oleh Yayasan Dana Pensiun (Dapen) Perhutani Kantor Pusat di Aula Banjaransari, pada hari Kamis dan Jumat, 7–8 Agustus 2025.
Sosialisasi tersebut untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada pensiunan dan janda penerima pensiun terkait perubahan skema pensiun serta mempererat kerja sama antara pensiunan, Perhutani, dan Dapen Perhutani.
Acara ini diahadiri Kepala KPH Nganjuk Dwi Puspitasari, Cahyo Kawedar Kepala Divisi SDM Kantor Pusat, Ririh Prabowo Ketua Perkumpulan Pensiunan Kehutanan Indonesia (Penshutindo) DPD Jawa Timur, M Yusuf Nurhajianto Direktur Keuangan Dana Pensiun (Dapen) Perhutani, Rusdiani Manager Kepesertaan Dapen Perhutani dan Tini Nurani staf Benifit Kantor Pusat serta para pensiunan dan janda penerima pensiun dalam wilayah Kabupaten Nganjuk.
Administratur Perhutani KPH Nganjuk Dwi Puspitasari dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan skema pensiun dari PPMP ke PPIP, harapannya dengan adanya sosialisasi ini para pensiuanan dan janda pensiunan paham akan hak dan kewajiban dalam skema PPIP. “Semoga setelah adanya sosialisasi ini tahu hak dan kewajiban serta memberikan manfaat dan kebaikan bapak dan ibu” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi SDM Kantor Pusat Cahyo Kawedar menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik tentang PPIP ke peserta sehingga peserta dapat membuat keputusan yang tepat terkait dengan hak dan kewajiban dalam skema pensiun yang baru. “Dengan adanya Sosialisasi ini bapak ibu dapat membuat keputusan yang tepat tentang hak dan kewajiban dengan skema pensiun yang baru” ujarnya.
Sementara Direktur Keuangan Dapen Perhutani M. Yusuf Nurhajianto berterima kasih kepada pihak Perhutani KPH Nganjuk yang telah menfasilitasi kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama dua hari. Dalam penjelasannya M. Yusuf Nurhajianto menyampaikan bahwa perubahan skema dari PPMP ke PPIP bertujuan tidak memberatkan peserta penerima dana pensiun. “Perubahan Skema PPMP yang bermigrasi ke PPIP dapat kami pastikan bahwa berdasarkan perhitungan tidak akan merugikan bapak dan ibu sebagai peserta Dapen Perhutani”, tutupnya. (Kom-PHT/Ngj/Ar).
Editor : Lra
Copyright © 2025