NGANJUK, PERHUTANI (21/01/2026) | Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk dan KPH Kediri melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Rabu (21/01). Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum dalam tata kelola hutan sekaligus memperbarui kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam kunjungan tersebut, Administratur KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, hadir didampingi Wakil Administratur KPH Nganjuk, Yuli Suprianto, serta Kepala Seksi (Kasi) Madya Pengembangan Perkebunan dan Bisnis (PPB), Erjefri M.S. Turut hadir Administratur KPH Kediri, Miswanto, bersama Wakil Administratur KPH Kediri Utara, Bambang Ribudiono. Rombongan Perhutani diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, di ruang kerjanya.
Administratur KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan kawasan hutan ke depan. Menurutnya, pendampingan hukum yang komprehensif diperlukan agar seluruh kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum penguatan kemitraan dan kerja sama antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sementara itu, Kajari Nganjuk, Dino Kriesmiardi, mengapresiasi langkah Perhutani dalam membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk siap memberikan pendampingan hukum guna mendukung pengamanan aset negara, menjaga kelestarian hutan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Melalui kolaborasi yang terjalin baik ini, Perhutani berharap pengelolaan sumber daya hutan dapat berjalan selaras dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga upaya mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat tercapai secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Ngj/Ar)
Editor: Lra
Copyright © 2026