NGAWI, PERHUTANI (04/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi menggelar sosialisasi terkait mekanisme dan regulasi penggunaan lahan kawasan hutan atas usulan delapan desa yang berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertempat di Kantor Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedawak Selatan, pada (4/12)
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Desa pengusul serta perwakilan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari masing-masing desa, Perhutani menegaskan perannya sebagai pengelola kawasan hutan negara yang wajib memastikan setiap rencana pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap menjaga keberlanjutan fungsi hutan. Perhutani juga memberikan pendampingan teknis agar inisiatif ekonomi desa melalui KDMP dapat direncanakan dengan benar tanpa melanggar aturan kehutanan.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kedawak, Arifin, menjelaskan secara rinci jalur perizinan yang dapat ditempuh desa berdasarkan status lahan yang diusulkan. “Apabila lokasi yang diusulkan merupakan Tanah Kawasan Hutan, baik yang dikelola Perhutani maupun yang masuk Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), maka proses perizinan harus diajukan hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengurusan Izin Penggunaan atau Pelepasan Kawasan Hutan memerlukan proses yang panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk lahan yang berstatus tanah Djawatan Kehutanan (DK), mekanisme berbeda dapat ditempuh. “Jika lokasinya berupa tanah Djawatan Kehutanan, pengurus KDMP cukup mengajukan proposal ke KPH Ngawi melalui skema optimalisasi aset (Opset) atau sewa. Prosesnya lebih singkat dan tidak membutuhkan pengurusan sampai tingkat kementerian. Semua jalur kami sampaikan secara transparan agar desa dapat memilih mekanisme yang tepat,” jelas Arifin.
Babinsa Desa Dampit, Kenedi, mengapresiasi kejelasan informasi yang diberikan Perhutani. “Pertemuan seperti ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Kami juga menyarankan perlunya koordinasi dengan pimpinan daerah agar pelaksanaan di lapangan mendapatkan arahan yang jelas,” katanya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen Perhutani untuk terus mendampingi desa dalam menyiapkan dokumen dan proses perizinan yang diperlukan. Keputusan mekanisme pemanfaatan lahan diharapkan segera ditetapkan, sehingga pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi penguatan ekonomi masyarakat desa. (Kom-PHT/Ngw/Put)
Editor:Lra
Copyright©2025