PADANGAN, PERHUTANI (06/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro menggelar kegiatan sosialisasi terkait penerimaan Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada KTH Jati Luhur di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngraho. Kegiatan ini bertempat di petak 93 RPH Blimbinggede BKPH Ngraho, Selasa (06/05).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban setelah diterbitkannya SK HKm oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta sebagai langkah awal dalam penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan secara lestari.
Administratur Perhutani KPH Padangan melalui Kepala BKPH Ngraho Slamet Wahono, menyampaikan bahwa program HKm ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan. “Kami berharap dengan adanya SK HKm ini, masyarakat dapat memanfaatkan lahan hutan secara legal, produktif, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Senada dengan itu, perwakilan CDK Wilayah Bojonegoro Purwo Yulianto, menjelaskan bahwa SK HKm merupakan hasil dari proses panjang usulan masyarakat yang kemudian diverifikasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk CDK dan Perhutani. Ia menambahkan bahwa setelah SK diterima, akan ada pendampingan lanjutan dalam penyusunan rencana kerja dan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat menyampaikan aspirasi, harapan, dan kekhawatiran mereka dalam pelaksanaan program HKm di wilayah BKPH Ngraho. Sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih kuat antara Perhutani, CDK, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan (Kom-PHT/Pdg/SA).
Editor:Lra
Copyright©2025