PADANGAN, PERHUTANI (08/08/24) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan mengadakan sosialisasi mengenai hasil Evaluasi Sosial dan Risiko Akibat (ESRA) penggunaan pestisida kimia di kawasan hutan pada Kamis (8/8). Acara yang berlangsung di BKPH Napis ini dihadiri oleh petugas Perhutani dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) serta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sosialisasi ini mengacu pada hasil ESRA yang menunjukkan adanya 33 jenis pestisida yang digunakan di kawasan hutan Perhutani. Berdasarkan kategori Forest Stewardship Council (FSC), terdapat 9 jenis pestisida kimia yang dikategorikan sebagai “Sangat Berbahaya – Sangat Terbatas” (Highly Restricted HHP), 11 jenis sebagai “Sangat Berbahaya – Terbatas” (Restricted HHP), dan 12 jenis lainnya termasuk dalam kategori Bukan Pestisida Berbahaya (Non HHP).
Kepala KPH Padangan, Achmad Hidayat, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meminimalkan dampak penggunaan pestisida kimia di kawasan hutan. Upaya ini merupakan bagian dari mitigasi risiko lingkungan dan sosial agar Perhutani dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari dan tetap konsisten dengan komitmen terhadap standar FSC.
Sumari, perwakilan KTH Jatimulyo, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini dan menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan terkait penggunaan pestisida di kawasan hutan.
“Harapan kami dari sosialisasi ini adalah agar petugas lapangan dan masyarakat desa hutan lebih memahami risiko penggunaan pestisida kimia serta dampak negatifnya, sehingga ke depannya pesanggem dapat lebih bijak dalam memilih dan menggunakan pestisida,” tambah Sumari.
Dengan sosialisasi ini, Perhutani berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya penggunaan pestisida yang aman dan ramah lingkungan untuk menjaga kelestarian hutan. (Kom-PHT/Pdg/SA).
Editor:Lra
Copyright©2024