PARENGAN, PERHUTANI (21/01/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Kawasan Hutan dengan skema agroforestri Tahun 2026 bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerjanya dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tuban bertempat di Balai Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada Rabu (21/01).
Administratur Perhutani KPH Parengan, Irawan Darwanto Djati, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan agroforestri sekaligus wujud komitmen Perhutani dalam mengelola hutan secara produktif, lestari, dan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tuban diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.
Perwakilan LMDH, Sukarno, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Perhutani KPH Parengan dan menyatakan kesiapan pihaknya melaksanakan seluruh ketentuan dalam PKS. Menurutnya, kerja sama ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa hutan dalam mengelola kawasan hutan secara legal dan bertanggung jawab.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Tuban, Hendi Budi, menegaskan bahwa pendampingan hukum diberikan sebagai langkah preventif untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Dengan ditandatanganinya PKS Agroforestri Tahun 2026, diharapkan terwujud pengelolaan hutan yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa hutan, serta mendukung kelestarian sumber daya hutan di wilayah kerja Perhutani KPH Parengan. (Kom-PHT/Prg/Dgm)
Editor: Lra
Copyright © 2026