PIKIRAN-RAKYAT.CO  (08/01/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menggencarkan penertiban garapan liar di kawasan hutan. Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam.

Administratur KPH Pekalongan Barat telah mengeluarkan instruksi resmi pada akhir Desember 2024. Surat perintah bernomor 0928/058.6/PKB/2025 menjadi dasar operasi penanganan garapan liar tanaman semusim.

Kerusakan Hutan Masih Terjadi

Asisten Perhutani (Asper) Paguyangan, Sasmito, melalui Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Kretek, Saeful Aziz, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Perusakan tegakan hutan terus berlangsung akibat aktivitas pertanian liar.

“Penggarapan tanaman semusim banyak terjadi di wilayah dataran tinggi dengan kemiringan curam,” kata Saeful Aziz.

Tanaman semusim yang dimaksud meliputi jagung, kentang, wortel, cabai, dan kol. Penanaman komoditas tersebut dilakukan tanpa izin di lahan hutan milik negara.

Ancaman Bencana Alam Mengintai

Saeful menegaskan praktik garapan liar ini sangat berbahaya. Lahan dengan kemiringan curam yang dibuka untuk pertanian semusim berpotensi memicu bencana.

Risiko yang mengancam antara lain banjir, erosi tanah, dan tanah longsor. Dampak lainnya adalah berkurangnya debit air yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Kondisi ini mengkhawatirkan mengingat kawasan hutan berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Kerusakan hutan akan merugikan masyarakat luas dalam jangka panjang.

Strategi Penanganan Terpadu

Perhutani menerapkan beberapa strategi untuk mengatasi masalah ini. Pertama, melakukan inventarisasi petak-petak hutan yang dijadikan lahan garapan liar.

Kedua, pendataan lengkap terhadap para penggarap. Ketiga, pemasangan plang larangan perusakan hutan di lokasi-lokasi strategis.

Keempat, sosialisasi intensif kepada masyarakat penggarap. Kegiatan ini melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra strategis.

Perhutani juga mengarahkan masyarakat untuk beralih dari tanaman semusim. Pilihan yang ditawarkan adalah tanaman keras seperti kopi melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP/KKPP).

LMDH Dukung Penuh Kebijakan

Ketua LMDH Abu Bakar Sidik menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Perhutani. Menurutnya, upaya ini penting untuk kelestarian hutan dan keselamatan warga.

“Kami dari LMDH mendukung penuh kebijakan Perhutani dalam menertibkan garapan liar tanaman semusim,” ujarnya.

Abu Bakar menekankan hutan harus dijaga bersama. Sebab dampak kerusakan hutan pada akhirnya akan kembali merugikan masyarakat sendiri.

LMDH siap membantu sosialisasi dan pembinaan kepada para penggarap. Tujuannya agar mereka beralih ke tanaman yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Koordinasi Lintas Instansi

Perhutani mengirimkan surat resmi kepada pemerintah desa. Isinya permintaan bantuan untuk menyampaikan larangan penggarapan liar kepada warga.

Surat tersebut juga dikirimkan ke berbagai pihak. Tembusan diberikan kepada Kapolsek, Danramil, Camat, dan Ketua LMDH untuk memastikan koordinasi berjalan optimal.

Koordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) terus dilakukan. Begitu pula dengan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk penanganan terpadu.

Patroli Gabungan Dilaksanakan

Patroli gabungan dan sosialisasi telah digelar di Petak 25 Desa Ragatunjung. Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat dan aparat.

Peserta patroli meliputi jajaran Perhutani, LMDH, Kepala Dusun Sijampang, dan perwakilan petani. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung di lapangan.

Evaluasi Berkala

Perhutani menegaskan komitmen untuk pengelolaan hutan berkelanjutan. Perkembangan pengendalian di lapangan akan dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Laporan rutin ini disampaikan kepada kantor KPH. Tujuannya sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan strategi pengelolaan hutan ke depan.

Langkah tegas Perhutani ini diharapkan dapat menghentikan praktik garapan liar. Sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.***

Sumber : pikiran-rakyat.com