BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (04/06/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melaksanakan pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Lestari Desa Tanalum dalam rangka perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata Hutan Tanalum. Kegiatan berlangsung di kantor LMDH Argo Lestari Desa Tanalum pada Selasa (03/06).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Banyumas Timur beserta jajaran, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Tunjungmuli, Mandor Pendamping RPH Tunjungmuli, serta Ketua dan pengurus LMDH Argo Lestari.

Administratur KPH Banyumas Timur melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Yayan Setiawan, menyampaikan terima kasih kepada Ketua LMDH Argo Lestari atas kerja sama yang telah terjalin baik dengan Perum Perhutani.

Pemanfaatan kawasan hutan oleh LMDH tetap mengacu pada Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, dan juga dapat merujuk pada Peraturan Direksi Nomor 07/PER/DIR/02/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Pengelolaan Hutan Perhutani.

“Semua kegiatan harus memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan, keadilan dan pemerataan, serta partisipasi masyarakat. Selain itu, juga harus memenuhi kriteria umum standar wisata seperti aksesibilitas, keamanan, kualitas layanan, kebersihan dan kesehatan, pemandangan dan atraksi, infrastruktur, informasi dan promosi, kelestarian lingkungan, serta keterlibatan masyarakat lokal,” jelas Yayan.

Ketua LMDH Argo Lestari Desa Tanalum, Priyono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perhutani yang telah merespons cepat permohonan perpanjangan PKS.

“Prinsipnya, kami selaku LMDH selalu siap melaksanakan sesuai aturan dan arahan dari Perhutani. LMDH Argo Lestari akan terus berperan dalam menjaga kelestarian hutan serta berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” ujarnya. (Kom-PHT/Byt/Str)

Editor: Tri

Copyright © 2025