Tidak mudah mempertahankan keberadaan kawasan lindung Manggrove di sepanjang pesisir pantai utara ujung Karawang Muara Gembong di daerah yang luas lahannya sekitar 25 km timur laut Jakarta. Kepadatan penduduk dan desakan ekonomi telah membuat Hutan Lindung Muara Gembong penuh dengan kepentingan berbagai manusia.
Hutan mangrove alami di Muara Gembong seluas 10.481,15 ha sudah sangat berkurang, sebagian besar kawasan ini sebesar ± 93,5%, yang tidak begitu dipengaruhi oleh pasang surut, telah diokupasi/dirambah menjadi daerah tambak dan lahan pertanian oleh masyarakat.
Keberadaan kawasan Hutan Lindung Ujung Karawang (Muara Gembong) masih sangat diperlukan sesuai dengan :

  1. Fungsi ekologi seperti pencegahan terhadap abrasi, pencegahan intrusi air laut, dan penyediaan habitat satwa
  2. Fungsi pemanfaatan  seperti kegiatan ekowisata, rosot karbon, pendidikan/penelitian, dan perikanan

dengan luasan Zona Perlindungan seluas ± 2.284,60 ha., Zona Pemanfaatan seluas ± 2.715,40 ha. Tanah timbul di wilayah pesisir dengan luas ± 1.257,8 ha yang telah ditunjuk oleh Menteri Kehutanan telah mengalami abrasi seluas ± 211,8 ha. Sebagian lain dan Kawasan Hutan Lindung Ujung Krawang (Muara Gembong) seluas ± 5.479,80 ha dapat diperuntukkan bagi kepentingan non kehutanan.
Hutan lindung tersebut telah lama dirambah oleh masyarakat, Departemen Kehutanan sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengaturan penggunaan lahan kawasan hutan tidak berniat menerbitkan kebijakan melepaskan kawasan hutan lindung begitu saja. Apalagi di Pulau Jawa di mana luas hutan sudah sangat terbatas, dan sangat vital diperlukan untuk perlindungan ekosistem dan lingkungan.
Dari hasil kajian ilmiah berdasarkan data lapangan oleh tim tersebut kemungkinan pemerintah akan menerbitkan arah kebijakan:

  1. Zona perlindungan ± 2.284,60 ha, zona pemanfaatan ± 2.716,76 ha dan tanah timbul ± 1.257 ha akan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan lindung, termasuk sebagai hutan mangrove kalaupun saat ini telah menjadi areal tambak udang/ikan;
  2. Sisanya ± 5.479,80 ha bagi kawasan yang sudah lama dihuni dan memiliki fasilitas sosial lengkap akan dilepaskan statusnya menjadi lahan hak milik dengan melalui proses tukar menukar sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini masyarakat penerima hak harus tetap menyediakan ganti lahan di luar kawasan hutan untuk dijadikan kawasan hutan pengganti sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa luas hutan Pulau Jawa saat ini sekitar 2,4 juta hektar atau sekitar 22% dari luas daratan kondisinya telah sangat memburuk dan perlu direhabilitasi kembali. Di samping itu terdapat sekitar separuh luas kawasan hutan negara tersebut dalam kondisi tidak mantap termasuk proses pengukuhannya yang belum tuntas, dan sebagian dirambah oleh masyarakat, diantaranya di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Karenanya kebijakan pengelolaan hutan tetap harus bersifat konservasif untuk mempertahankan kawasan hutan yang ada di samping menggalakkan hutan rakyat dan kegiatan rehabilitasi lahan.
Perum Perhutani