PURWAKARTA, PERHUTANI (28/11/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta menyerahkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada Pesantren Islam Nurul Ikhlas. Penyerahan bantuan dilaksanakan di Aula Pesantren pada Jumat (21/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Purwakarta, Cecep Suryaman, didampingi Kasi Madya Keuangan, SDM, Umum dan IT KPH Purwakarta, Dadan Supardan; KSS Keuangan, Erwin; KSS Hukum dan Kepatuhan, Martogi Panjaitan; serta Pendiri Pesantren Madinah Darul Barokah, Budiman atau yang akrab disapa “Abah Budiman”, beserta jajaran pengurus lainnya.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh perwakilan KPH Purwakarta kepada pimpinan pesantren, disaksikan oleh jajaran pengurus pesantren. Adapun bantuan yang diberikan meliputi dukungan sarana dan prasarana pendidikan, perbaikan fasilitas santri, serta bantuan pendukung kegiatan kewirausahaan pesantren dengan total nilai Rp24.500.000.
Dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Purwakarta, Cecep Suryaman, menyampaikan bahwa program TJSL merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya di sekitar kawasan hutan. “Kami berharap bantuan ini dapat memperkuat kegiatan belajar-mengajar, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Pimpinan pesantren, Abah Budiman, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Perhutani yang dinilai konsisten menjalin hubungan harmonis dengan lembaga pendidikan dan masyarakat desa sekitar hutan. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Insya Allah akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan pesantren dan para santri,” tuturnya.
Melalui program TJSL, Perum Perhutani KPH Purwakarta terus memperluas kontribusi sosialnya, tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga ekonomi, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Diharapkan sinergi antara perusahaan dan masyarakat dapat memberikan dampak positif jangka panjang serta mendukung keberlanjutan pengelolaan hutan. (Kom-PHT/PWK/MP)
Editor: EM
Copyright © 2025