PURWODADI, PERHUTANI (15/08/2018) | Dalam rangka audit surveillance sertifikasi standar FSC Controlled Wood tahun 2018, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi mengadakan kegiatan konsultasi publik tentang pengelolaan hutan yang dilaksanakan pada hari rabu 15 agustus 2018 di gedung pertemuan kantor KPH Purwodadi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 150 orang yang berasal dari Pemangku Kepentingan, diantaranya: Pemerintah Daerah, Kepala Dinas/Instansi, Kepolisian, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, (LMDH), Pers, Swasta dan Pihak-pihak terkait lainnya.

Materi Konsultasi Publik merupakan Komitmen Perhutani dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan yang meliputi : 1.Kayu yang ditebang Perhutani tidak secara ilegal, 2. Kayu yang ditebang Perhutani tidak melanggar hak-hak sipil, 3. Kayu yang ditebang Perhutani bukan berasal dari area yang bernilai konservasi tinggi, 4. Kayu yang ditebang bukan dari areal yang dikonversi dari hutan dan ekosistem berhutan lainnya menjadi perkebunan, 5. Kayu dari Perhutani bukan ditanam dari pohon pohon hasil rekayasa Genetika.

Dalam kesempatan itu Administratur/KKPH Purwodadi Dewanto menyampaikan bahwa Perum Perhutani berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip – prinsip pengelolaan hutan secara lestari, yaitu dengan memperhatikan kesimbangan antara Fungsi Ekologi, Sosial dan Produksi. (Komp-Pht/Pwd/Hrs)

Editor: Ywn

Copyright©2018