JAKARTA, PERHUTANI (25/11/2020) | Perum Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 87,64 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (25/11).

Pemberian Anugerah KIP dilaksanakan secara daring mulai pukul 12.30 melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Official Komisi Informasi Pusat dengan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk mengapresiasi Badan Publik yang telah serius mengupayakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) demi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi. Ia pun berharap agar Badan Publik berkomitmen untuk terus meningkatkan kualifikasinya secara konsisten.

“Pemerintah Indonesia terus menjalankan komitmen sebagai salah satu negara yang menerapkan keterbukaan serta transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan nya atau yang dikenal sebagai Open Government. Sebagai anggota dan inisiator Open Goverment Partnership Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat duduk bersama menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong askes informasi secara luas terhadap kegiatan Badan Publik yang dibiayai Negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” terangnya.

Badan Publik yang masuk kategori penilaian oleh Komisi Informasi Pusat adalah Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, BUMN, serta Partai Politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana memaparkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Badan Publik, bahwa dari 348 Badan Publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, sebanyak 324 Badan Publik mengisi Self-Assesment Questionnaire (SAQ) lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id. Artinya tingkat partisipasi Badan Publik tahun ini mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi Badan Publik tahun 2019.

“Seperti peningkatkan secara signifikan jumlah badan publik yang berpartisipasi tahun ini, upaya Badan Publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh juga patut diberikan apresiasi yang tinggi,” katanya.

Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, Asep Rusnandar menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi ini tidak hanya dilaksanakan untuk memenuhi hak publik, melainkan kebutuhan Perhutani juga untuk menyampaikan informasi perusahaan yang benar sesuai aturan yang berlaku.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk terus menyempurnakan implementasi Keterbukaan Informasi di Perhutani dan mendapatkan feedback untuk lebih baik lagi. Seperti di masa pandemi covid-19 saat ini, kami berusaha menyesuaikan diri agar pelayanan informasi publik tetap berjalan dengan baik,” tambahnya. (Kom-PHT/PR/2020-XI-28)

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 7805730
Fax. (021) 7805731
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id