JAKARTA, PERHUTANI (14/04/2026) | Perum Perhutani melalui unit bisnis Perhutani Pine Chemical Industry (PPCI) berhasil meraih peringkat “PROPER Biru” dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024–2025.

PROPER merupakan salah satu kebijakan pemerintah, untuk memastikan pelaku usaha taat dan patuh terhadap peraturan pengelolaan lingkungan, serta mendorong meningkatkan kinerja pengelilaan lingkungan dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi

Direktur Komersial Perum Perhutani, Anggar Widiyatmoko menyampaikan Peringkat PROPER Biru menunjukkan bahwa PPCI Perhutani telah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan dalam pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menjalankan operasional yang patuh terhadap standar lingkungan, termasuk dalam pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, kepatuhan perizinan dan dokumen lingkungan serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.

Anggar menambahkan bahwa PPCI sendiri merupakan unit industri Perhutani yang bergerak di bidang pengolahan hasil hutan bukan kayu, khususnya getah pinus, menjadi produk turunan bernilai tambah seperti gondorukem, terpentin dan produk derivatif lainnya. Keberadaan PPCI menjadi bagian penting dalam mendukung hilirisasi hasil hutan sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan berbasis sumber daya alam.

“Capaian ini merupakan langkah awal untuk terus meningkatkan kinerja lingkungan ke tingkat yang lebih tinggi. Ke depan, perusahaan berkomitmen untuk memperkuat implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis, guna mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga kelestarian sumber daya hutan Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran pers Kementerian LH menegaskan bahwa PROPER kini telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai instrumen kepatuhan.

“PROPER bukan lagi sekadar alat evaluasi administratif. PROPER adalah motor transformasi yang mendorong perusahaan tidak hanya taat, tetapi melampaui ketaatan melalui inovasi, efisiensi sumber daya, dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

Menteri Hanif menambahkan bahwa hasil penilaian menunjukkan adanya kemajuan, meskipun tantangan masih besar. Sebanyak 282 perusahaan berhasil mencapai kategori lebih dari ketaatan (beyond compliance), terdiri dari 39 perusahaan berperingkat Emas dan 243 perusahaan berperingkat Hijau. Sementara itu, mayoritas perusahaan berada pada kategori taat dengan peringkat Biru, dan masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk yang masuk kategori Merah dan Hitam.

“Kita mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan kepemimpinan lingkungan. Namun, bagi yang belum taat, pemerintah tidak akan ragu melakukan pembinaan secara ketat hingga penegakan hukum. Perlindungan lingkungan hidup adalah kewajiban, bukan pilihan,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan menurut data Kementerian LH/BPLH pada periode 2024-2025, sebanyak 5.476 perusahaan dari berbagai sektor telah mengikuti penilaian PROPER, meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan semakin kuatnya kesadaran dunia usaha untuk mempertanggungjawabkan kinerja lingkungan secara terbuka sekaligus memperkuat akuntabilitas publik. (Kom-PHT/PR/2026IV08)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Sofiudin Nurmansyah – Sekretaris Perusahaan

Telp. (021) 7805730

Fax. (021) 7805731
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id