RANDUBLATUNG, PERHUTANI | Penggunaan pestisida yang di rekomendasikan dalam pengelolaan hutan, pelaksanaannya selalu dipantau oleh petugas lapangan baik dalam penggunaan maupun pasca penggunaannya. Pengawasan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dari ancaman bahan kimia yang berbahaya.
“Implementasi sistim pengelolaan hutan lestari salah satunya adalah pengawasan penggunaan limbah pestisida. Hal ini karena erat kaitannya dengan kestabilan mikrobia tanah serta unsur kimia tanah dalam kawasan hutan,” demikian dikatakan oleh KSS Lingkungan Perhutani KPH Randublatung Sentot Widiatmoko di sela-sela pengangkutan kemasan limbah B3 yang ditemukan oleh pihak ketiga sebagai pengelola limbah di gudang penyimpanan limbah B3 milik KPH Randublatung, beberapa waktu lalu.
Kemasan limbah yang terkumpul di gudang tersebut didapat dari hasil patroli petugas lapangan atau yang diserahkan secara sukarela oleh para petani penggarap setelah diberi pengertian bahwa penggunaan bahan kimia tersebut dilarang. Pelaksanaan pemusnahan kemasan B3 ini dilakukan dua kali dalam setahun dengan menggandeng pihak ketiga yang sudah mengantongi lisensi penanganan limbah B3, yaitu PT. Teknotama Lingkungan Internusa. Untuk semester pertama tahun ini terkumpul sebanyak 73 Kg limbah berupa botol dan kemasan plastik.
“Harapan kami, untuk semester berikutnya bisa berkurang dan kami terus melakukan monitoring lapangan serta memberikan sosialisasi dan pengertian tentang bahayanya menggunakan bahan kimia,” pungkas Sentot.
(Andan.S-Hms RDB)