KEDU SELATAN, PERHUTANI (31/12/2021) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan menyalurkan dana Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) sebesar Rp 60.000.000 kepada tiga mitra binaan bertempat di kantor KPH Kedu Selatan. Penyaluran Program PUMK pada 3 mitra, diserahkan langsung oleh Administratur KPH Kedu Selatan.Jum’at (31/12).

Penyaluran dana bantuan program PUMK, merupakan implementasi dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana yang telah diamanahkan pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Administratur KPH Kedu Selatan Komarudin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan penyaluran TJSL bertujuan memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan. “Selain itu juga membina usaha mikro dan kecil agar lebih tangguh dan mandiri. Perhutani berharap dengan pinjaman lunak kemitraan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menciptakan lapangan kerja,” jelasnya.

Program PUMK Perhutani dilaksanakan rutin setip tahun. Sejak tahun 1992 sampai dengan tahun 2021 ini Perhutani KPH Kedu Selatan telah mengucurkan dana PUMK sebesar Rp 2.580.150.000,- yang tersebar pada 384 mitra binaan, dari berbagai sektor usaha.

Salah satu penerima pinjaman PUMK, Galuh dari Desa Mlaran Kecamatan Gebang Purworejo, mengaku bersyukur mendapat pinjaman lunak ini. “Usaha kami warung makan, uang pinjaman ini akan kami gunakan untuk promosi di media sosial dan ojol. Untuk saya sendiri mendapat pinjaman lunak PUMK sebesar Rp 10 juta. Terimakasih Perhutani, kami sangat terbantu apalagi di masa pandemi seperti ini,” kata Galuh. (Kom-PHT/Kds/Rwi)

Editor : Aas

Copyright©2022