SARADAN, PERHUTANI (13/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar kegiatan evaluasi penggunaan kawasan hutan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedungbrubus pada Senin (13/10).
Evaluasi lapangan dilakukan secara langsung di sekitar area Waduk Kedungbrubus guna mendapatkan gambaran menyeluruh terhadap kondisi aktual kawasan bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi kembali pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan Waduk Kedungbrubus, dalam rangka perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan oleh Bupati Madiun.
Evaluasi ini juga menyoroti berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pemanfaat kawasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk komitmen terhadap kelestarian hutan, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Administratur Perhutani KPH Saradan yang diwakili Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Hari Pramono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Perhutani dan BPKH XI dalam mendampingi proses penggunaan kawasan hutan secara legal dan bertanggung jawab.
“Kami mendukung penuh upaya evaluasi ini sebagai bagian dari tata kelola hutan yang transparan dan akuntabel. Semoga perpanjangan persetujuan prinsip ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengelolaan sumber daya air melalui keberadaan Waduk Kedungbrubus,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Tim BPKH Wilayah XI, Wanto, menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban oleh pihak pemanfaat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap fungsi dan peruntukan kawasan hutan. “Kami hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Evaluasi ini bukan hanya administratif, tetapi juga substansial terhadap aspek ekologis dan sosial dari penggunaan kawasan hutan,” jelas Wanto.(Kom-PHT/Srd/Sam)
Editor:Lra
Copyright©2025