SARADAN, PERHUTANI (16/04/2026) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menghadiri dan mendukung penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Perhutani Alam Wisata (Palawi) Risorsis dengan Kejaksaan Negeri Madiun yang dilaksanakan pada, Rabu (15/04).

Penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara PT Palawi Risorsis dan Kejaksaan Negeri Madiun dalam rangka penanganan, pendampingan, serta langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan hukum, khususnya di kawasan Rest Area 626A dan 626B Saradan, Kabupaten Madiun, yang menjadi bagian dari wilayah kerja PT Palawi Risorsis.

Administratur KPH Saradan, Wisik Sugiarto, menyampaikan dukungannya terhadap langkah strategis tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan upaya tepat dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga.“ Langkah yang diambil oleh PT Palawi Risorsis untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Madiun sangat tepat. Dengan adanya kerja sama ini, apabila terjadi permasalahan hukum di wilayah kerja, akan lebih mudah untuk berkoordinasi dan diharapkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara optimal,” ujarnya.

Perwakilan PT Palawi Risorsis, Joko Sunarto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Madiun.“ Melalui penandatanganan PKS ini, kami akan senantiasa berkoordinasi secara intens dengan Kejaksaan Negeri Madiun apabila sewaktu-waktu terdapat permasalahan hukum di wilayah kerja kami. Harapannya tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, turut mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh PT Palawi Risorsis. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aspek hukum.

” Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Madiun. Sinergi ini diharapkan terus terjalin dengan baik, serta koordinasi yang intens sangat diperlukan apabila PT Palawi Risorsis membutuhkan pendampingan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Melalui Kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan kawasan wisata dan rest area km 626A dan 626B. (Kom-PHT/Srd/Sam).

Editor:Lra
Copyright©2025