SARADAN, PERHUTANI (3/9/2020) | Untuk mengantisipasi terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melibatkan instansi TNI/Polri, BPBD Madiun, Jasa Marga Ngawi Kertosono (JNK), Perangkat Desa, Lembaga Masyarakat Desa (LMDH), tokoh masyarakat, tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan jajaran yang ada untuk bekerjasama bahu membahu dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Hal itu diungkapkan oleh Administratur KPH Saradan Noor Rochman saat diwawancarai Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Fm Madiun Sofyan yang menanyakan kesiapan Perhutani dalam pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran hutan dan lahan yang ada wilayah kerjanya, Kamis (3/9).

Menurut Noor Rochman, untuk mengantisipasi terjadinya bahaya Karhutla di wilayah Perhutani KPH Saradan, pihaknya selalu menggandeng dan melibatkan stakeholder. ”Kami bersama TNI dan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat telah melakukan kegiatan sosialisasi melalui pertemuan-pertemuan dan penyuluhan dengan masyarakat sekitar tentang bahaya akibat terjadinya kebakaran hutan, juga tentang ancaman hukuman pidana yang ada pada undang-undang No. 18 Tahun 2013 bagi orang yang sengaja melakukan kegiatan pembakaran hutan,” jelasnya.

Noor Rochman menambahkan bahwa wilayah KPH Saradan mempunyai luas wilayah 37.808,40 ha yang terbagi menjadi 12 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dan 34 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dan memiliki mitra kerja sebanyak 42 (LMDH).

Selain merangkul stakeholder yang ada dalam mengatasi masalah kebakaran dan antisipasi terjadinya bahaya kebakaran hutan Perhutani KPH Saradan juga memasang banner yang bertuliskan tanda larangan untuk membakar hutan juga himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Ywn

Copyright©2020