SARADAN, PERHUTANI (19/08/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan bersama Dinas Koperasi Ngawi melalukan sosialisasi Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) pada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) bertempat di Sekretariat LMDH Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, pada Jum’at, (19/08).
Hadir pada kegiatan tersebut Administratur KPH Saradan yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Produksi dan Ekowisata Suroso, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bringin Sudarmadji, Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Ahmad Fauzan, tanaga penyuluh dari Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi Arif Pujiatur, segenap ketua LMDH wilayah BKPH Bringin dan Tenaga Pendamping Masyarakat dari Palapa Ngawi Muhtiyar Ilham.
Mewakili Administratur KPH Saradan, Kasi Produksi dan Ekowisata Suroso mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Perhutani dengan LMDH untuk menuju Perhutani baru, maka perlu dilakukan sosialisasi pengelolaan hutan melalui konsep Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) kepada masyarakat yang tergabung dalam LMDH.
Hal itu dilaksanakan dengan harapan LMDH tersebut bisa produktif dengan membentuk usaha kelompok, koperasi, BUMDES bahkan bisa membetuk CV atau PT agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraanya, kata Suroso.
Menurut dia bahwa prinsip dasar kemitraan kehutanan Perhutani produktif adalah kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, partisipasi, pembelajaran bersama, keberlanjutan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, keadilan dan bertanggung jawab.
Suroso menjelaskan, bahwa lingkup kerjasama pengelolaan hutan dalam kemitraan kehutanan Perhutani produktif (KKPP) antara lain kontrak kerja pembuatan tanaman, kontrak kerja pengamanan hutan, pemanfaatan hasil hutan baik kayu maupun non kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan hutan melalui pengembangan agroforestry dan lain sebagainya, tutupnya.
Di tempat yang sama tanaga penyuluh dari Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi Arif Pujiatur menyampaikan, bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Ngawi akan mendukung LMDH dalam pembentukan atau pendirian koperasi, ujarnya.
“Untuk itu kami sarankan agar LMDH segera mengaktifkan kembali koperasi atau membentuk koperasi baru sesuai prinsip-prinsip yaitu dengan keanggotaan yang bersifat sukarela,” katanya. (Kom-PHT/Srd/Swn)
Editor : Uan
Copyright © 2022