SARADAN, PERHUTANI (21/10/2025) | Dalam rangka penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang berlangsung di Lembah Wilis Park Kabupaten Madiun, Pada Selasa (21/10).

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Perhutani KPH Saradan, KPH Madiun, dan KPH Lawu DS, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Madiun. Ketiga KPH tersebut turut serta karena masuk dalam wilayah teritorial hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Administratur Perhutani KPH Saradan, Wisik Sugiarto, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Madiun atas kesediaannya menjalin kerja sama strategis di bidang hukum.

“Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat mandat untuk mengelola sumber daya hutan, Perhutani memikul tanggung jawab besar. Tantangan kami tidak sedikit, mulai dari perambahan, illegal logging, hingga garapan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal-hal tersebut tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Wisik.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya dukungan dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum yang kompeten dan berintegritas. “Kerja sama ini adalah langkah strategis untuk pengamanan dan perlindungan aset negara, sekaligus wujud nyata sinergi dengan lembaga penegak hukum, harapan kedepannya dapat memberikan bantuan hukum di bidang kehutanan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, dalam sambutannya menyambut baik sinergi tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya perlindungan aset negara, khususnya kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Madiun siap memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna memperkuat posisi Perhutani dalam menghadapi permasalahan hukum di lapangan. Harapan kami, kerja sama ini dapat memperkuat ketahanan hukum dan menjadi sarana komunikasi yang efektif antara kedua belah pihak,” ujar Oktario.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini diharapkan menjadi tonggak awal kerja sama yang solid dan berkelanjutan antara Perhutani dan Kejaksaan dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya.(Kom-PHT/Srd/Sam)

 

Editor:Lra
Copyright©2025