KENDAL, PERHUTANI (26/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal melaksanakan rapat negosiasi nilai kompensasi penggunaan kawasan hutan dengan skema kerja sama perpanjangan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) pada Selasa (26/08). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor KPH Kendal dan dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Kendal, Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kepala Seksi Pendayagunaan dan Penggunaan BBWS Pemali-Juana, Tim Infrastruktur KITB, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan.

Administratur KPH Kendal melalui Wakil Administratur KPH Kendal, La Ode Sahara, menyampaikan bahwa BBWS Pemali-Juana telah mengajukan permohonan perpanjangan kerja sama penggunaan kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Kendal. Sebelumnya, telah dilakukan evaluasi kerja sama penggunaan kawasan hutan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam kesempatan kali ini, kita melakukan musyawarah mufakat terkait nilai kompensasi penggunaan kawasan hutan yang digunakan oleh BBWS Pemali-Juana sebagai lokasi bangunan penampungan air dan pipa saluran air. Karena ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS), Perhutani sendiri sudah memiliki pedoman dari PKS sebelumnya sehingga lebih mudah dalam mencapai kesepakatan para pihak. Hasil dari kesepakatan ini akan dituangkan secara detail dalam PKS yang baru,” ungkapnya.

La Ode menjelaskan bahwa objek lokasi PKS antara Perhutani KPH Kendal dan BBWS Pemali-Juana berada di petak 51 D1, 53 D2, dan 53 E Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatisari Utara, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Subah dengan total luas ± 0,91 hektare.

“Ada hak dan kewajiban seluruh pihak yang harus disepakati bersama, termasuk besaran nilai kompensasinya. Tujuan dari PKS ini merupakan bentuk optimalisasi aset yang dimiliki oleh Perhutani sebagai nilai tambah perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, perwakilan pihak BBWS Pemali-Juana dan KITB menegaskan bahwa perpanjangan PKS dengan Perhutani KPH Kendal sangat penting, mengingat bangunan penampungan air dan pipa saluran air merupakan sarana vital untuk menyuplai kebutuhan air bersih di KITB.

“Kami akan menggunakan kawasan tersebut sebagai sarana dan prasarana instalasi air bersih. Harapan kami agar kerja sama ini dapat berlangsung dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi semua pihak. Kami, dalam hal ini KITB dan Perhutani KPH Kendal, telah melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kaidah perjanjian,” ungkap Miftah, perwakilan KITB.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa nilai kompensasi PKS naik sebesar 3% dari nilai sebelumnya dengan jangka waktu perjanjian selama dua tahun, yakni periode 2025–2027. (Kom-PHT/Knd/Bkt)

Editor: Tri

Copyright © 2025