MADIUN, PERHUTANI (30/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun  menyerahkan dana sharing produksi kayu dan non kayu sebesar Rp 518 juta lebih kepada 45 (empat puluh lima) Lembaga Masyarakat Pengelola Sumber Daya  Hutan (LMPSDH) di wilayahnya, bertempat di aula Kantor Perhutani KPH Madiun pada Kamis (30/12).

Dana sharing tersebut diserahkan secara simbolis oleh Administratur Perhutani KPH Madiun Imam Suyuti  kepada 6 (enam) orang perwakilan dari penerima sharing produksi kayu antara lain, LMPSDH Tani Makmur Desa Sirapan Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun sebesar Rp 211.457.957 , LMPSDH Harapan Jaya Desa Tulung Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 149.172.293 , LMPSDH Sri Wilis Desa Bodag Kecamatan Kare Kabupaten Madiun sebesar Rp 40.860.431 , LMPSDH Tani Mulyo Desa Kaliabu Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun sebesar Rp 28.731.364 , LMPSDH Jati Mulia Desa Mruwak Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun sebesar Rp 27.655.220 dan LMPSDH Sido Makmur Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 20.809.586.

Imam Suyuti  mengatakan bahwa nilai sharing tersebut berasal dari produksi kayu dan produksi non kayu yang merupakan perhitungan tahun 2020. Menurutnya dana sharing itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Perhutani terhadap LMPSDH yang sudah menjalin kerjasama dalam pengelolaan hutan.

“Semoga dana sharing produksi kayu dan non kayu ini bisa dimanfaatkan masing-masing LMPSDH seefektif mungkin, terutama untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya,” tuturnya.

Sementara itu Ketua LMPSDH Tani Makmur Desa Sirapan Kecamatan Madiun, Suwondo mewakili LMPSDH penerima sharing lainnya mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Madiun yang telah menyerahkan atau membayarkan dana tersebut kepada LMPSDH  yang ada di wilayah KPH Madiun.

“Kami sepakat, dana sharing ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan usaha dari Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), agar dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat dan bisa meningkatkan taraf hidup anggotanya,” ujarnya. (Kom-PHT/Mdn/Ebs)

Editor : Ywn

Copyright©2021