SARADAN, PERHUTANI (26/12/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan menyalurkan bantuan permodalan Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp. 30 juta secara simbolis kepada 2 pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Madiun, Senin (26/12).

Bantuan permodalan PUMK tersebut diberikan kepada kelompok pelaku usaha UMKM, Radi Wibowo warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kelestarian Hutan Bringin senilai Rp. 20 juta, dan bantuan yang lain diberikan kepada Suwarno warga Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun anggota LMDH Rembuk Wono senilai Rp. 10 juta.

Administratur Perhutani KPH Saradan Rumhayati mengatakan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Perhutani kepada masyarakat sekitar hutan, program pendanaan ini merupakan Corporate Social Responcibility (CSR) yang disisihkan dari laba perusahaan, guna membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya dalam meningkatkan permodalan. Bantuan ini sifatnya pinjaman dan wajib dikembalikan dengan cara mengangsur tiap bulannya, tentunya dengan suku bunga rendah, katanya.

Terpisah, Radi Wibowo warga Desa Bringin Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, usai menerima bantuan tersebut ia menyampaikan, terima kasih kepada Perhutani Saradan yang telah berkenan memberi bantuan permodalan untuk meningkatkan kapasitas usahanya dalam hal, jual beli produk pertanian dan usaha pembelian pupuk. “Semoga Perhutani semakin maju dan bisa memberikan manfaat masyarakat,”  tutup Radi Wibowo. (Kom-PHT/Srd/Swn)

Editor : Uan
Copyright © 2022