SUKABUMI, PERHUTANI (29/12/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan asuransi kematian dari Amanah Githa senilai Rp 16,8 juta kepada ahli waris penyadap getah pinus atas nama Mamat, bertempat di Kampung Citapen, Desa Bojong Sari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Senin (29/12). Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wakil Administratur KPH Sukabumi Wilayah Timur Suwandi kepada istri almarhum.

Dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan Administratur KPH Sukabumi, Wakil Administratur KPH Sukabumi, Suwandi mengatakan bahwa penyerahan santunan seperti ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Ia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum serta menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian almarhum semasa hidupnya kepada Perhutani.

“Kami sangat berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Suwandi mengajak keluarga almarhum untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dirintis oleh almarhum baik oleh anggota keluarga ataupun warga sekitarnya. Karena bila ditekuni kegiatan sadapan getah pinus bisa menjadi sumber pendapatan yang halal, ditambah lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin oleh asuransi Amanah Githa.

Pada kesempatan yang sama, mewakili keluarga, Lilis istri almarhum menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas santunan yang diberikan. Ia mendoakan agar Perhutani semakin jaya dan bisa mensejahterakan masyarakat desa hutan. (Kom-PHT/Skb/Tfk)

Editor : Ywn

Copyright©2020