GARUT, PERHUTANI (08/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut menyerahkan santunan dari asuransi jiwa Amanah Githa kepada ahli waris penyadap getah pinus yang meninggal dunia, bertempat di rumah duka Desa Pasirlanu, Kacamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut pada Rabu (08/12).

Santunan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Administratur KPH Garut, Nugraha yang didampingi Wakil Administratur Tri Yuwana beserta jajaran kepada ahli waris dari Almarhum (Alm) Ahmad dan Alm Dadang yang merupakan penyadap getah pinus di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nangkaruka, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bungbulang.

Dalam kesempatannya Nugraha menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk kepedulian Perusahaan kepada para penyadap dan salah satu kewajiban Perusahaan untuk mendaftarkan semua mitra kerja ke asuransi Amanah Githa yang telah bekerja sama dengan Perhutani

“Para penyadap wajib mendapatkan hak-haknya, dana yang diberikan diantaranya klaim santunan sebesar Rp. 10.000.000, biaya penguburan Rp. 2.000.000 dan santunan bulanan selama 3 bulan sebesar Rp. 4.800.000. Mudah-mudahan amal ibadah beliau diterima disisi Allah SWT”, terangnya.

Ustadz Jae selaku perwakilan dari ahli waris penyadap getah pinus yang meninggal dunia menyampaikan rasa syukur dan sangat berterima kasih kepada Perum Perhutani Garut karena telah meluangkan waktu untuk bisa hadir dan memberikan santunan.

“Semoga Perhutani bisa lebih maju lagi dalam segala bidang,” pungkasnya. (Kom-PHT/Grt/SAR).

Editor : Ywn

Copyright©2021