SUKABUMI, PERHUTANI (13/04/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan kematian senilai Rp. 16,8 juta kepada keluarga ahli waris Almarhum Ganda Penyadap getah pinus dilokasi Tempat Penyimpanan Getah (TPG) Samelang, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong, bertempat di Kantor Asper BKPH Lengkong, pada Rabu (13/04).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan beserta jajaran, Ahli waris Almarhum Penyadap Getah Ganda, warga masyarakat Hanjuang Barat.
Asep Setiawan mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, Asep mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani.
Dalam kesempatan tersebut Asep juga mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum, yakni menyadap getah pinus.
“Karena bila ditekuni bisa menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa. Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, istri almarhum Ganda, Iis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarganya meski sang suami telah tiada.
“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga,” Ucapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)
Editor : MZ Copyright©2022