SUKABUMI, PERHUTANI (17/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi menyerahkan santunan kematian kepada keluarga ahli waris Almarhum Adsani Penyadap getah pinus dilokasi Tempat Penyimpanan Getah (TPG) Cibusang, wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Tengah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lengkong, bertempat di Kantor Asper BKPH Lengkong, pada Jum’at (17/03).

Santunan tersebut diberikan langsung oleh Administratur KPH Sukabumi yang diwakili oleh Waka Wilayah Timur Cecep Suryaman kepada Ayi selaku Ahli waris, disaksikan oleh Kepala Sub Seksi SDM, dan Umum Iis Jamilah serta Asper BKPH Lengkong Nanang Hermansyah.

Cecep Suryaman mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, Cecep mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani.

Dalam kesempatan tersebut Cecep juga mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum, yakni menyadap getah pinus.

“Karena bila ditekuni bisa menjadi sumber pendapatan tetap, terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa. Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” Ungkapnya.

Sementara itu, istri almarhum Adsani, Ikah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarganya meski sang suami telah tiada.

“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga,” Ucap Ikah.
(Kom-PHT/Skb/HN)