KEDU SELATAN, PERHUTANI (30/06/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Tapal Batas (BATB) partisipatif antara kawasan hutan Perhutani dan lahan milik warga Desa Kecis, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Sabtu (29/06).
Kegiatan tersebut berlangsung di sekretariat Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mardi Buana Lestari. Hadir dalam kesempatan ini jajaran Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngadisono, Ketua LMDH Mardi Buana Lestari, perangkat Desa Kecis, serta warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Administratur KPH Kedu Selatan melalui Kepala BKPH Ngadisono, Supriyanto, bersama petugas Perhutani, Kharisma Alfian, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan batas fisik antara kawasan hutan dan tanah milik warga secara jelas, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini penting untuk mengurangi potensi konflik antara kawasan hutan dan lahan masyarakat. Hasilnya akan menjadi dasar hukum dan administrasi dalam pengelolaan hutan oleh Perhutani.
“Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk menjaga kejelasan dan kepastian batas kawasan hutan yang kami kelola. Lewat pendekatan partisipatif, kami melibatkan langsung masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga dan mengelola hutan,” jelas Supriyanto.
Kepala Desa Kecis, Supardi, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas pelaksanaan sosialisasi tata batas partisipatif yang dilakukan Perhutani. Kegiatan ini sangat penting karena menyangkut batas wilayah antara desa dan kawasan hutan, yang kadang bisa menimbulkan kebingungan atau bahkan konflik kecil.
“Dengan keterlibatan langsung dari masyarakat, perangkat desa, dan pihak Perhutani, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih lahan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dijalankan secara adil, serta terjalin hubungan yang harmonis antara Perhutani sebagai pengelola dan masyarakat sekitar hutan,” ungkapnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)
Editor: Tri
Copyright © 2025