KEDU SELATAN, PERHUTANI (26/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), kepada masyarakat Desa Hutan Jangkrikan, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, pada Senin (25/08).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan yang mewakili Administratur KPH Kedu Selatan Nandang Kusnandar, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sapuran, Kepala Desa Jangkrikan, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Dadi Makmur, serta masyarakat Desa Jangkrikan.
Dalam kesempatan tersebut, Administratur KPH Kedu Selatan melalui KSS Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Tri Saptono, menjelaskan bahwa KKP adalah kemitraan antara Perhutani dengan kelompok tani atau masyarakat yang belum berbadan hukum. Sementara itu, KKPP merupakan kemitraan antara Perhutani dengan masyarakat yang sudah berbadan usaha, dengan prinsip kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, partisipasi, pembelajaran bersama, keberlanjutan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, keadilan, dan akuntabilitas.
Tri berharap sosialisasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 ini dapat dipahami bersama dan diimplementasikan. Kerja sama kemitraan pengelolaan kawasan hutan harus saling menguntungkan, berkelanjutan, serta dilandasi kesepakatan dan kesetaraan, sehingga dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa hutan.
“Perhutani juga mengimbau agar masyarakat sekitar hutan atau pesanggem ikut andil dalam menjaga keamanan hutan serta menaati aturan dan regulasi dari Perhutani maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jangkrikan, Bambang Nursaid, menyampaikan terima kasih kepada Perum Perhutani atas kegiatan sosialisasi ini.
“Kami berharap setelah mendapat sosialisasi, masyarakat Desa Hutan khususnya warga Desa Jangkrikan semakin memahami aturan yang mesti dipatuhi dalam melaksanakan kerja sama pengelolaan hutan dengan Perhutani. Kami juga berharap dengan semakin tertatanya pola kerja sama ini, perekonomian warga bisa semakin baik,” ujarnya. (Kom-PHT/Kds/Rwi)
Editor: Tri
Copyright © 2025