MADURA, PERHUTANI (27/07/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Arjasa mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial di petak 14 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Arjasa, Kepulauan Kangean Sumenep, Senin (27/7).

Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilakukan pemasangan papan himbauan dan larangan melakukan penanaman dan berkebun tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di dalam kawasan hutan. Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini mejadi salah satu fokus utama KLHK, Perhutanan Sosial sendiri memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Dalam Sambutannya Administratur KPH Mdura Rumhayati melalui Asisten Pehutani (Asper) BKPH Kangean Barat Marinus menyampaikan, jika pemasangan plang himbauan dan larangan dilakukan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan. “Mereka bukannya tidak boleh menggarap lahan, tetapi harus melalui prosedur sehingga mempunyai payung hukum dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” jelas Marinus.

Marinus menambahkan tujuan dari program Perhutanan Sosial adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. “Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberdayakan lahan hutan,” katanya.

“Silahkan masyarakat agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota LMDH untuk dilakukan pendaftaran Pengakuan Perlindungan Kesepakatan Kerjasama (Kulin KK) sesuai peraturan Menteri LHK, dengan legalitas yang dimiliki maka masyarakat bisa memanfaatkan lahan garapannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Arjasa Rahmatullah menyampaikan jika pihaknya siap membantu Perhutani untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan di wilayah kerja Perhutani BKPH Kangean Barat.

“Polri sebagai salah satu institusi penegak hukum tentunya dituntut peranannya untuk menndukung terwujudnya pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. “Kami meminta ke segenap yang hadir untuk memberikan informasi baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan,” katanya. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2020