SUKABUMI, PERHUTANI (11/02/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Lestari menandatangani Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan objek wisata yang berada dipetak 47 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Takokak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikawung yang secara administratif berada di Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, bertempat di Kantor KPH Sukabumi, Kamis (10/02).

Kegiatan tersebut dihadiri Administartur KPH Sukabumi yang diwakili Kepala Seksi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis M. Arif Purbiantoro, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Chendra Eka Permana, KSS Pengembangan Bisnis Usman, KSS Agroforestry dan Ekowisata Sri Herlina beserta jajaran dan Ketua LMDH Giri Lestari Hadi Purnama beserta anggota.

Mewakili Administratur KPH Sukabumi, M. Arif Purbiantoro menyampaikan bahwa aspek legalitas merupakan syarat utama didalam sebuah kerjasama pemanfaatan jasa lingkungan di dalam kawasan hutan.

“Semua obyek kemitraan baik yang perpanjangan maupun yang pengajuan kerjasama baru sedang kami lakukan percepatan proses legalitasnya, untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum mitra dalam pengelolaan objek tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Hadi Purnama menyatakan dukungannya dan siap untuk selalu menjalin koordinasi dengan pihak Perhutani, pemerintah desa, masyarakat desa dan instansi terkait lainnya.

“Kami selaku mitra, tentunya akan memenuhi segala kewajiban dan sekaligus mendapatkan hak sesuai dengan butir-butir dalam perjanjian dan kami juga akan ikut membantu untuk selalu ikut menjaga kelestarian, kebersihan dan juga keamanan kawasan hutan yang menjadi objek kerjasama,” ungkapnya. (Kom-PHT/Skb/HN)

 

Editor : MZ

Copyright©2022