INDRAMAYU, PERHUTANI (09/05/2025) | Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dengan Koperasi Manis Makmur Amanah. Penandatanganan dilakukan di Kantor Perhutani KPH Indramayu pada Rabu (07/05).

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Manis Makmur Amanah mencakup budidaya agroforestri tanaman tebu, yang berlokasi di petak 13 dan 14, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatimunggul Utara, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatimunggul.

PKS tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Indramayu Cecep Suryaman dan Ketua Koperasi Manis Makmur Amanah, Endrix Endrianto, disaksikan oleh jajaran manajemen KPH Indramayu.

Dalam sambutannya, Cecep Suryaman menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan Perhutani dalam mendukung pelaku usaha untuk memperoleh legalitas serta kepastian hukum dalam pengelolaan hutan.

“Kami berharap Koperasi Manis Makmur Amanah dapat berperan aktif dalam pengelolaan hutan dengan tetap mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama,” ujar Cecep.

Ketua Koperasi, Endrix Endrianto, turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Perum Perhutani atas fasilitasi yang diberikan, sehingga masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengelolaan hutan melalui program KKPP.

“Melalui kerja sama agroforestry ini, kami berharap dapat meningkatkan penghasilan baik bagi Perhutani, koperasi, maupun masyarakat, serta tetap menjaga amanah dan kelestarian hutan,” pungkas Endrix. (Kom-PHT/Idr/Ad)

Editor:EM
Copyright©2025