BANDUNG SELATAN, PERHUTANI (21/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Alam Endah dan Rumah Makan (RM) Rasamala menandatangani Perpanjangan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS), bertempat di aula kantor Perhutani Bandung Selatan Jalan Cirebon No 4 Kota Bandung, Selasa (21/09).
Lokasi RM Rasamala yang merupakan obyek kerjasama tersebut berada di Petak 3f Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Patuha, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciwidey seluas 1 hektar dan berbatasan dengan pintu masuk punceling yang secara administratif termasuk Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Bandung Selatan Edrian Sunardi beserta jajaran, Ketua LMDH Alam Endah Wawan Hermawan dan Pengelola RM Rasamala Agus Supriatna.
Edrian Sunardi mengatakan bahwa dengan ditandanganinya perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu bentuk upaya pencapaian target pendapatan RKAP tahun 2021 dari bidang optimalisasi asset serta memenuhi legal aspek perusahaan.
“KPH Bandung Selatan mendorong kemajuan mitra kerja kita untuk lebih maju lagi dengan bekerjasama dalam setiap obyek wisata yang ada di sekitar RM Rasamala agar dapat berkolaborasi dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan pengunjung untuk kuliner dengan cara delivery order,” ujarnya.
Wawan Hermawan mengatakan bahwa LMDH sebagai mitra kerja Perhutani sangat mendukung dengan adanya RM Rasamala.
“Dengan telah ditandatanganinya perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini, kami merasa tenang karena sudah ada kepastian legalnya.” ungkapnya
Sementara itu Agus Supriatna pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Perhutani KPH Bandung Selatan dan LMDH Alam Endah karena penandatanganan Perpanjangan Naskah Perjanjian Kerja Sama ini dapat berjalan lancar.
“Dengan terlaksananya penandatanganan ini, kami selaku mitra Perhutani akan memenuhi kewajiban dan mematuhi seluruh pasal yang terdapat dalam Naskah Perjanjian Kerja Sama,” pungkasnya. (Kom-PHT/Bds/Yans).