PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (17/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bersama Perhutani KPH Kendal melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang tentang kerja sama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Batang pada Rabu (16/07). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan oleh Administratur KPH Pekalongan Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Batang.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Angkat Wijanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Barangkali ke depannya Perhutani dan Kejari Batang dapat memaksimalkan kerja sama ini, bukan hanya sekadar penandatanganan, tetapi juga lebih konkret dengan meminta beberapa kajian atau pendapat hukum terhadap tugas-tugas Perhutani di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Batang, Efi Paulin Numberi, menyambut baik kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia menyampaikan bahwa kesepakatan bersama dengan Perhutani ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Perhutani dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang diteruskan hingga ke jajaran paling bawah.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami tanpa pamrih, satu rasa, satu gerak, dan sama-sama menyelesaikan apabila ada konflik,” katanya.

“Tidak hanya masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, tetapi juga terkait pidana. Kita akan atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan persoalan hukum pidana atau yang kita sebut restorative justice, yakni memulihkan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” tambahnya. (PHT-Kom/Pkt/Hwr)

Editor: Tri

Copyright © 2025