SEMARANG, PERHUTANI (11/08/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menyewakan sebagian lahan kantor yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto No. 99, Semarang, seluas 40 meter persegi (panjang 13,3 meter dan lebar 3 meter) kepada Eko Santoso untuk digunakan sebagai warung makan, Senin (11/08). Lahan tersebut terletak di ujung selatan kantor, yang dulunya sering digunakan sebagai akses jalan pintas melewati area kantor menuju kampung sebelah, dengan sistem buka-tutup pintu.
Administratur KPH Semarang melalui Kepala Seksi Madya Keuangan, SDM, Umum, dan IT, Kristanti Nurtjahjani, menyampaikan bahwa kerja sama ini dilakukan untuk memperoleh penghasilan lain di bidang optimalisasi aset, sekaligus menutup akses keluar-masuk orang lewat lokasi tersebut. “Karena sudah digunakan untuk warung, apabila warung tutup maka pagar akan dikunci oleh penyewa,” jelasnya.
Eko Santoso selaku penyewa mengucapkan terima kasih atas izin memanfaatkan tanah Perhutani melalui skema sewa untuk kegiatan berjualan warung makan.
“Warung ini banyak diminati oleh pekerja bengkel cat mobil di sekitar lokasi, yang terkenal dengan sebutan Kampung Ligu—orang Semarang pasti tahu kampung ini. Pelanggan yang datang ke warung saya beragam, bukan hanya dari Kampung Ligu, tetapi juga karyawan Perhutani yang sering mampir,” ujarnya.
Penikmat warung makan bukan hanya yang disebut tadi melainkan juga pengendara motor yang kebetulan lewat, karena jalan Ligu merupakan jalan pintas antara Jalan Dr. Cipto dengan Jalan MT. Haryono (Jalan Mataram). “Bahkan kami juga melayani sampai malam dengan menu yang berbeda, yaitu selepas Maghrib, kami sajikan menu penyetan hingga pukul 10.00 WIB. Harapan kami, semoga kerja sama ini bisa berkelanjutan dan diperpanjang sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia juga berjanji untuk menjaga keamanan, di mana setiap selesai berjualan, pagar akan ditutup sehingga tidak dapat dilewati oleh orang lain.
Kisah ini menjadi contoh bahwa jika mampu menangkap peluang, sesuatu yang awalnya menjadi masalah dapat diubah menjadi sumber keuntungan melalui penerapan prinsip win-win solution, di mana semua pihak mendapatkan manfaat bersama. (Kom-PHT/Smg/Pay)
Editor: Tri
Copyright © 2025