INVESTOR.ID (18/07/2019) | Perum Perhutani mengadakan kick off SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bersama dengan PT Integra Solusi Optima selaku konsultan. Kegiatan itu dihadiri oleh segenap direksi Perhutani dan segenap kepala divisi lingkup kantor pusat dengan bertempat di Ruang Rapat Kawah Putih, Kantor Pusat Perum Perhutani, di Jakarta, Selasa (16/7).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen 4T dalam penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang telah ditetapkan pada awal 2019.

Direktur Utama Perhutani Denaldy M Mauna dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam penerapan tata kelola perusahan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penyimpangan pada pelaksanaannya. “Untuk itu, kita akan terapkan SNI ISO 37001, dengan harapan Perhutani ke depan menjadi perusahaan yang bersih dari penyuapan, penggelembungan anggaran, pemotongan uang kerja dan terjadinya benturan kepentingan sebagai fondasi yang penting menuju perusahaan kelas dunia,” ujar Denaldy dalam keterangannya, kemarin.

Denaldy juga meminta kepada segenap kepala divisi kantor pusat maupun kepala divisi regional berserta jajarannya untuk membantu menyajikan data-data yang dibutuhkan dalam proses gap analisis oleh konsultan. Berdasarkan identifikasi permasalahan, komitmen 4T terdiri atas sikap, pertama, tolak penyuapan (disuap dan/atau menyuap), penyogokan, pemerasan dan/atau gratifikasi (penerimaan hadiah/cinderamata, jamuan makan dan/atau hiburan dan/atau fasiltas entertainment, dan/atau wisata/voucer dana atau potongan harga dan atau parsel pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima atau tidak sah secara hukum.

Kedua, tolak penggelembungan anggaran, penyimpangan pertanggungjawaban dan laporan fiktif. Ketiga, tolak pemotongan uang kerja dan cash back. Keempat, tolak benturan kepentingan dan/atau intervensi dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tidak sah secara hukum.
“Perhutani akan meninidak tegas siapapun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturn yang berlaku,” tutup Denaldy.

Sumber : investor.id

Tanggal : 18 Juli 2019