KEBONHARJO, PERHUTANI (09/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menerima kunjungan kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rembang dalam rangka klarifikasi, verifikasi anggota serikat pekerja, serta pembinaan pengurus serikat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat KPH Kebonharjo pada Selasa (09/09).
Tim verifikasi dari Disnakertrans Kabupaten Rembang diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia bersama Ketua Serikat Karyawan (Sekar) KPH Kebonharjo, didampingi sekretaris dan bendahara. Kegiatan ini bertujuan memverifikasi keanggotaan serikat pekerja di KPH Kebonharjo untuk memastikan data yang akurat dan lengkap. Dengan demikian, serikat pekerja dapat terdaftar secara sah dan terwakili dengan baik dalam forum tripartit, seperti dewan pengupahan.
Administratur KPH Kebonharjo, melalui Ketua Sekar Lasmundi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kehadiran Disnakertrans. Ia menambahkan bahwa kedatangan tim dari Disnakertrans menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan pencatatan serikat pekerja.
“Salah satu kewajiban serikat adalah melakukan pencatatan di Disnakertrans setempat. Sebagai serikat pekerja, tentu kami wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Ini semua demi ketertiban administrasi,” kata Lasmundi.
Sementara itu, salah satu tim dari Disnakertrans, Irwan, menjelaskan bahwa verifikasi dilaksanakan secara rutin setahun sekali untuk mengetahui jumlah anggota serikat yang sebenarnya. Hal ini dilakukan guna mendukung pencatatan serikat pekerja di Disnakertrans serta memberikan pemahaman mengenai peran hingga tujuan pembentukan serikat pekerja di setiap perusahaan.
“Kegiatan verifikasi ini merupakan agenda rutin tahunan untuk memperoleh data anggota serikat yang valid serta memberikan pembinaan kepada pengurus tentang fungsi dan peran serikat pekerja,” jelas Irwan.
Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan kartu anggota dan pernyataan tertulis dari pekerja yang bersangkutan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak Disnakertrans akan melakukan koreksi berdasarkan bukti tertulis yang ada. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor: Tri
Copyright © 2025