JAKARTA, PERHUTANI (15/12/2020) | Perum Perhutani menerima trophy penghargaan Forest Stewardship Council® (FSC®) yang diselenggarakan oleh FSC® Indonesia bertempat di Science Park IPB, Ruang Mahoni, Jl. Taman Kencana No.3 Kota Bogor pada Selasa (15/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut Country Manager FSC® Indonesia Hartono Prabowo, Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perhutani Ahmad Ibrahim, Direktur Eksekutif Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) Herryadi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo beserta para tamu undangan lainnya.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Country Manager FSC® Indonesia Hartono Prabowo kepada Perhutani yang diterima Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Ahmad Ibrahim berupa penghargaan sebagai FSC Certificate Holder Pertama di Indonesia.

Pemberian penghargaan tersebut juga dalam rangka kegiatan peresmian dan peluncuran Standar Sertifikasi Voluntary FSC® Pengelolaan Hutan Nasional (SPHN) yang juga dilaksanakaan secara virtual melalui Zoom dan Live Youtube.

Dalam sambutannya Country Manager FSC® Indonesia Hartono Prabowo menyampaikan jika SPHN dibentuk dari kombinasi berbagai kepentingan yang terkait dengan pengeloaan hutan dan juga kombinasi dari sistem, metodologi, aturan serta hukum yang berlaku sehingga secara khusus menjadi sebuah Standar Pengelolaan Hutan Nasional (SPHN).

Menurutnya SPHN telah dipublikasikan pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan proses sosialisasi sebanyak 4 kali dengan target audien yang berbeda yakni pada unit usaha skala besar, unit usaha skala kecil, auditor serta stakeholders yang dilakukan secara daring. Ia juga berharap dengan adanya SPHN tersebut dapat terwujud pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam kesempatan yang sama Ahmad Ibrahim menyampaikan apreasiasi kepada FSC® Indonesia atas pengakuannya terhadap Perum Perhutani sebagai pemegang sertifikat FSC® pertama di Indonesia.

Ahmad Ibrahim juga sedikit memaparkan bagaimana sejarah Perhutani dalam mengikuti sertifikasi FSC®. Menurutnya suatu proses yang panjang dan tidak mudah untuk mencapai semua ini. “Dari awal tahun 1990an Perhutani pertama kali mendapatkan Certificate of rain Forest Alliance for Sustainable Forest Management dengan scope seluruh kawasan hutan Perhutani dan terus berproses dengan mengikuti berbagai perubahan prosedur sertifikasi FSC® Indonesia sampai dengan sekarang,” kata Ibrahim.

“Sampai saat ini kami memegang 1 sertifikat FSC® Forest Management (FM) dengan scope 8 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) yakni KPH Banten, Ciamis, Cepu, Kendal, Kebonharjo, Randublatung, Madiun dan Banyuwangi Utara, 1 sertifikat FSC Controlled Wood (CW) dengan scope 49 KPH, dan 3 Sertifikat CoC FSC® untuk Industri Kayu Brumbung, Industri Kayu Cepu, Industri Kayu Gresik, dan tentu saja sertifikasi wajib yaitu PHPL untuk seluruh KPH dan VLK Industri untuk seluruh industri kayu,” papar Ibrahim.

Ahmad Ibrahim juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya sehingga Perhutani bisa seperti sekarang ini. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas perhargaan ini, penghargaan ini bukan hanya untuk Perum Perhutani namun juga untuk kita semua dan yang terpenting adalah untuk Indonesia,” tutupnya.

Sebagai informasi SPHN disusun menyesuaikan dengan kondisi pengelolaan hutan Indonesia. Standar tersebut dikembangkan secara multipihak, termasuk didalamnya para pemegang izin pemanfaatan hutan di Indonesia yang dikoordinasikan oleh APHI guna mendorong dan memperluas pengelolaan hutan lestari Indonesia serta mendukung implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pengelolaan hutan di Indonesia. (Kom-PHT/PR/2020-XII-29)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 7805730
Fax. (021) 7805731
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id