Perum Perhutani Unit III meningkatkan pembelian kayu hasil tanaman rakyat hingga dua kali lipat pada tahun 2011. Selain  memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor, juga untuk memotivasi masyarakat agar mengusahakan pohon kayu-kayuan guna mempercepat pemulihan lingkungan di Jabar  dan Banten.
Kasi Tanaman Biro Rehabilitasi Usaha Pengembangan Hutan Rakyat (RUPHR) Perum Pehutani Unit III Asep Surahman,  di Bandung, Minggu (8/5) mengatakan, langkah ini sebagai upaya memperbaiki harga jual  produk-produk kayu rakyat.
Menurut dia, tahun 2010 Perhutani Unit III membeli kayu  hasil tanaman rakyat senilai Rp  49 miliar, untuk tahun 2011  minimal mencapai Rp 68 miliar.
Menurut Asep, langkah ini merupakan salah satu tugas dari pemerintah kepada Perhutani,  untuk memacu rakyat untuk  menanam kayu. “Itu karena  usaha ini juga akan berdampak pada penghijauan,” tuturnya.
Asep menambahkan, usaha penanaman kayu memiliki propek yang baik. Kasi Humas Perum Perhutani Unit III, Amas Wijaya mengakui,  masyarakat yang mengusahakan  tanaman kayu mengeluh karena  harga jual kayu cenderung dipermainkan oleh mafia kayu.
Padahal, menurut Amas, produk tanaman kayu, saat ini  harganya terus naik.  Menurut Asep, Perhutani menerapkan sistem harga, penghitungan volume hasil, serta kualitas, yang lebih transparan.  Bahkan, sering kali harga yang ditawarkan Perhutani mencapai 2-3 kali lipat dari harga yang  ditawarkan para pengumpul.
Hal tersebut karena, menurut  Amas, Perhutani menerapkan  harga dengan standar yang berlaku yakni dengan rumus baku V = ¼ x 3,14xdiameter (cm’) x pohon, dengan pengukuran ketinggian 1,3 meter dari tanah.
Sementara itu, para pengumpul menggunakan perhitungan  dengan mengukur lilit batang  lebih tinggi dari 1,3 meter, sehingga masyarakat pemilik pohon kayu dirugikan karena hitungan taksiran volume menjadi  mengecil.
“Masyarakat pembudi daya pohon-pohon kayu-kayuan yang ingin menjual, tinggal  menghubungi kantor-kantor Perhutani di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH),  sedikitnya ke kantor Asper terdekat. Kami menggunakan sistem jemput ke lokasi dengan  pembayaran kontan ataupun  persekot, yaitu petugas membawa daftar standar harga, baik  berdasarkan volume, kualitas,  jarak dan kondisi lokasi, dan lain-lain,”  kata Amas. (A-81)***
Nama Media : PIKIRAN RAKYAT
Tanggal        : Senin, 9 Mei 2011 hal 23
TONE           : POSITIVE