TUBAN, PERHUTANI (24/07/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan KPH Tuban bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Laren Lamongan melakukan sosialisasi keamanan hutan tentang larangan penebangan pohon pada Lokasi lapangan dengan tujuan istimewa (LDTI) di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gelap, Bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Jompong, Sabtu (23/07).

Sosialisasi tersebut dilakukan secara gabungan antara Perhutani beserta jajarannya termasuk anggota Polisi Hutan Mobil (Polhutmon) KPH Tuban dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Laren.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan guna penanganan pencegahan dan perusakan hutan yang dapat mengakibatkan suatu dampak kerugian alam terutama pada daerah yang menjadi tempat fasilitas umum seperti LDTI.

Administratur Perhutani KPH Tuban melalui Wakilnya, Agus Ruswanda menegaskan, bahwa pentingnya menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan secara liar, karena hal tersebut telah tertuang didalam undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 pasal 46 tentang kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini kepada masyarakat desa yang ada di sekitar hutan diharapkan dapat merubah pola pikir masyarakat, tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan sehingga bisa mencegah terjadinya pengrusakan hutan, katanya.

Sementara itu Kanit Binmas Polsek Laren, Aiptu Saffan menyampaikan bahwa suatu tindakan yang berdampak perusakan dapat ditindak secara pidana, karena telah tertuang dalam aturan perundang-undangan yang ada.

“Saya berharap untuk seluruh masyarakat sekitar hutan dapat mengerti dan menjadikan aturan tersebut sebagai pedoman yang baik untuk kedepannya,” ujarnya (Komp-PHT/Tbn/Erz)

 

Editor : Uan

Copyright © 2022