TUBAN, PERHUTANI (20/9/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Bojonegoro menggelar sosialisasi transformasi dari skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) ke skema Perhutanan Sosial (PS) dengan model Hutan Kemasyarakatan. Acara tersebut diadakan di Bumi Perkemahan Mahoni Panceng pada Kamis (19/9) dan dihadiri oleh jajaran Perhutani KPH Tuban yang diwakili Kepala BKPH Kranji.
Kepala BKPH Kranju, Agus Susantoko, menyampaikan bahwa Perhutani mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh CDK sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan dari kerusakan serta terus melakukan penanaman.
Sonny Hartanto Kandar, Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan dan Pemberdayaan Masyarakat (RLPM) CDK Bojonegoro, menjelaskan berbagai skema pengelolaan hutan, termasuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HK), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Ia juga menyampaikan bahwa Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Kelompok Tani Hutan (KTH) yang disesuaikan dengan kondisi lapangan masing-masing.
Dengan bimbingan CDK dan Perhutani, diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik guna menjaga kelestarian hutan, serta pemanfaatan hutan yang tertata dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Tbn/ Yuli)
Editor:Lra
Copyright©2024