TUBAN, PERHUTANI (29/08/2024) | Dalam upaya meningkatkan pendapatan perusahaan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melakukan terobosan dengan mengajak warga yang telah memanfaatkan lapak eks Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Tunggul di pesisir pantai untuk usaha kuliner, warung, dan jasa. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Kantor BKPH Kranji pada Selasa (28/08).

Lokasi ini berada di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kerjasama ini diresmikan melalui mekanisme Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan durasi waktu dua tahun, yang dapat diperpanjang jika kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kerjasama.

Dalam kesempatannya, Kepala Perhutani Tuban, Bayu Nugroho, menyampaikan bahwa Perhutani Tuban terus berupaya menggali semua potensi yang dapat menjadi sumber pendapatan perusahaan. “Salah satu upaya kami adalah dengan mengajak warga yang sudah memanfaatkan lapak di Desa Tunggul ini, untuk terikat melalui mekanisme PKS,” ujar Bayu.

Ia menambahkan, “Alhamdulillah, semoga semua berjalan lancar dan menjadi rezeki yang barokah bagi perusahaan,” tutupnya.

Sementara itu, Susi Habibah, salah satu warga yang telah menandatangani kontrak kerjasama tersebut, menyampaikan kegembiraannya. “Saya senang karena sekarang sudah ada kontrak resmi dengan pihak Perhutani. PKS ini memberikan kepastian hukum, dan saya merasa lebih tenang,” ujarnya dengan wajah berseri-seri. (Kom-PHT/Tbn/Yuli)

Editor:Lra
Copyright©2024